Jumat, 06 Maret 2020

Warga Arab Saudi dilarang melakukan kegiatan umroh oleh pemerintah setempat

Pemerintah Arab Saudi sementara melarang warna negaranya melakukan umroh untuk menghindari terkontaminasi covid-19 di tengah merebaknya virus ini ke banyak negara 

Warga negara Arab Saudi melarang untuk melakukan umroh. Ini terjadi di tengah mewabah nya covid-19 di banyak negara. Pemerintah Arab Saudi melakukan pelarangan warga negaranya untuk mengantisipasi menular penyakit virus covid-19.

Pelarangan melakukan umroh pada warga negaranya di tujukan bagian menghalau penularan virus itu. Warga Arab Saudi menurut apa yang diintruksikan oleh pemerintah ditujukan untuk menghindari terjangkit penyakit jenis flu demam yang disebabkan oleh virus.

Saat ini masih ada warga negara asing yang melakukan umroh di Arab Saudi. Melakukan umroh bersama warga asing  bisa terjadi kontak langsung, yaitu bersentuhan kulit juga memegang barang atau benda orang yang bisa jadi terpapar covid-19.

Seperti kutip dari berbagai media televisi nasional (02/03/2020) pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan pelarangan melakukan umroh di negaranya. Termasuk wisawatan umroh dari Indonesia.

Eko Harjono Konjen RI di Jeddah masih tetap dilakukan bagi mereka yang masih berada di Arab. Termasuk warga selain orang Indonesia. Pemerintah Arab Saudi melarang pelaksanaan kegiatan umroh bagi yang hendak berangkat. Sementara yang baru datang dikembalikan ke negara asal. Ini juga berlaku untuk Indonesia.
Polisi Arab Saudi mengecek KTP asal dan jiga cek kesehatan suhu tubuh. Sementara ini pesawat garuda yang berangkat terbang ke Saudi berangkat kosong dan pulang membawa penumpang. Garuda hanya melakukan penjemputan saja, tambahnya.

Walau Indonesia merupakan penyandang pendapatan terbesar kedua dari sektor umroh, Indonesia juga mendapatkan peraturan yang sama. Pada saat itu Indonesia masih negatif terbebas dari covid-19.

Ini bisa memukul inka pendapatan negara Arab Saudi. Namun pemerintah Arab Saudi menginginkan warga negaranya tidak terpapar virus.

Ahmad Yurianto selalu Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) kemenkes menyatakan kita wajib menghormati keputusan pemerintah negara Arab Saudi, karena setiap negara mempunyai hakim sendiri untuk melindungi warganegara.
Karena penularan covid-19 hanya bisa dilakukan dengan kontak langsung yaitu langsung bersentuhan dengan penderita. Menyentuh barang atau benda yang baru di sentuh penderita. Jadi kita wajib menghormati pemerintah Arab Saudi., tambahnya.

Pemerintah rabu Saudi sudah melakukan hal yang benar untuk melindungi warga negaranya termasuk melakukan pelarangan warga negaranya melakukan umroh. Karena bila warga negaranya melakukan umroh berarti membaur dan bisa dipastikan terjadi kontak langsung. Dan berkemungkinan bisa ikut terpapar covid-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar